Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024, Bolehkah Kampanye di Tempat Ibadah?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur larangan bagi para peserta pemilu untuk kampanye di tempat ibadah.
Sejumlah anak dari BA Aisyiyah II Jamalan bersiap mengikuti pembelajaran Manasik Haji di Masjid Al Aqsha, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (26/1/2023). Kegiatan edukasi atau pembelajaran Manasik Haji itu bertujuan untuk memperkenalkan tata cara ibadah haji pada anak usia dini. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.
Sejumlah anak dari BA Aisyiyah II Jamalan bersiap mengikuti pembelajaran Manasik Haji di Masjid Al Aqsha, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (26/1/2023). Kegiatan edukasi atau pembelajaran Manasik Haji itu bertujuan untuk memperkenalkan tata cara ibadah haji pada anak usia dini. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.

Sayangnya sejumlah tokoh politik justru saling memiliki kontra terhadap pandangan untuk menggunakan rumah ibadah sebagai sarana melakukan kampanye menjelang kontestasi politik pada 2024 mendatang.

Penyebabnya, apabila bercerita tentang kampanye banyak pihak menganggap bahwa pemilihan umum (pemilu) 2019 menyisakan satu pengalaman buruk dalam kehidupan berbangsa dan berdemokrasi di Tanah Air, yakni adanya politik identitas yang menimbulkan polarisasi sosial yang tajam di tengah masyarakat dengan dilakukan melalui rumah ibadah, salah satunya Masjid.

Berkenaan dengan hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menegaskan bahwa tempat ibadah, salah satunya masjid, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu.

"Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye," tegasnya usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut Wapres RI Ke-13 ini menyampaikan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas.

"Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh," imbuhnya.

Dengan demikian, Wapres asal Surakarta ini mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid," ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga berharap dengan menaati aturan ini, diharapkan perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.

"Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," pungkas Ma’ruf.

Senada, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat,Jusuf Kalla (JK) justru menegaskan larangan kepada semua pihak baik personal maupun organisasi partai politik menggunakan masjid sebagai tempat untuk berkampanye politik praktis.

Menurutnya jika masjid dipergunakan untuk berkampanye politik praktis akan menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyanjung dan menjelekkan pihak lain.  

Hal itu disampaikan JK saat memberi sambutan pada acara pelantikan pengurus DMI Propinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028 di Masjid Agung Palembang, Selasa (21/3/2023).

“DMI sudah mengeluarkan edaran masjid itu harus steril dari politik praktis tidak boleh berkampanye di masjid. Karena kalau semua microphone boleh dipakai oleh 24 parpol nanti bingung masyarakatnya, yang ada masjid jadi tempat menyanjung dan menjelekkan orang. Kalau di lapangan silakan tapi tidak di masjid, siapapun tidak boleh kampanye di masjid,” ujarnya.

Kendati demikian, meskipun melarang masjid untuk dijadikan tempat berkampanye politik praktis, tapi JK juga mempersilakan masjid digunakan sebagai wadah untuk melakukan sosialisasi politik.

Maksudnya, dalam hal ini masjid boleh dijadikan tempat bagi petugas pemilu untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilu.

“kalau berbicara politik boleh, misalnya mengajak jamaah untuk mendaftarkan diri jadi pemilih, boleh saja karena itu demokrasi. Termasuk mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 ke TPS, itu boleh karena mendukung pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.

Namun, pandangan lain ditunjukkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan, bahwa berkampanye politik di rumah ibadah tidak salah. Asalkan, dilakukan tidak mempromosikan diri atau orang lain sebagai kandidat calon tertentu seperti nama dan partai.

“Bolehkah menggunakan rumah ibadah sebagai kegiatan politik? Boleh, karena rumah ibadah memang tempat kegiatan politik. Lahirnya ide-ide politik itu dari agama,” katanya dalam acara Simposium Nasional bertema Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Mahfud menjelaskan, politik memiliki ada dua tingkat satu politik inspiratif tingkatan.

Pertama, politik ideologis yang berbicara soal keadilan, kejujuran, dan demokrasi.

Kedua  politik praktis yang berbicara tentang pilih sosok ini dan itu.

“Setiap hal yang dikatakan oleh para mubalig di masjid. Hei kamu harus hadir. Itu politik. Namun ketika 'woi kamu pilih ini ya,'. Itu tidak boleh, itu akan menimbulkan perpecahan yang tidak boleh. Saudara boleh asal bukan politik praktis melainkan politik inspiratif. High politics, politik tingkat tinggi,” imbuhnya.

Mahfud meyakini, politik tingkat tinggi boleh dilakukan di tempat ibadah seperti gereja, masjid, lembaga pendidikan. Tujuannya adalah untuk memberikan pendidikan kewarganegaraan yaitu ideologi Pancasila.

“Jadi politik harus diajarkan, iya, tetapi dengan praktis, praktis itu sudah low politics. itu sudah menyangkut pelecehan dari bebragai latar,” tandas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper