Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Penasihat Hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris Hutapea menjelaskan kliennya akan hadir lebih pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara itu jadwal pemeriksaan Nadiem Makariem sekitar pukul 09.00 WIB.
Nadiem Makariem sendiri akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Hadir jam 08.00 WIB nanti," tuturnya di Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut alasan penyidik kembali memanggil Nadiem Makariem untuk kedua kalinya karena ada sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Kantor PT GoTo beberapa waktu lalu dan akan dikonfirmasi kepada mantan Bos GoJek tersebut.
Harli menegaskan bahwa barang bukti itu tidak hanya akan dikonfirmasi ke Nadiem Makariem saja, tetapi juga ke beberapa pihak lain yang diduga kuat mengetahui perkara korupsi pengadaan chromebook tersebut.
Baca Juga
"Semua pihak yang berkaitan nanti akan diperiksa. Penyidik tentunya sudah kaji dan menilai barang bukti itu," ujarnya
Sebelumnya, Pihak mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu meminta penundaan pemeriksaan di Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pemeriksaan kliennya itu ditunda hingga Selasa (15/7/2025).
"Tunda satu Minggu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Petinggi GoTo
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Andre Soelistyo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Andre Soelistyo itu diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun.
"Yang bersangkutan sudah hadir dan kini sedang diperiksa penyidik ya," tutur Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Berdasarkan catatan Bisnis, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan upaya cegah terhadap mantan Menbudristekdikti Nadiem Makariem agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Harli menjelaskan bahwa pencegahan itu dilakukan agar Nadiem Makariem tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan kasus pengadaan chromebook berjalan di Kejagung.
"Kami sudah upayakan cegah per tanggal 19 Juni 2025 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," katanya.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.
Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.
Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.
Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.