Bisnis.com, JAKARTA--Wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi seakan hilang ditelan bumi, setelah para menteri yang berkepentingan hingga Presiden Joko Widodo kompak menutup mulut.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno bahkan tidak menjawab ketika ditanya mengenai perkembangan penerbitan Perppu KPK, setelah Presiden Jokowi menyatakan tengah mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK di tengah desakan masyarakat.
Namun, dia menyatakan bahwa hasil revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang KPK sudah dikirim ke Istana untuk kemudian dilakukan perubahan di beberapa segmen.
“Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg,” jelasnya.
Sebagai informasi, Perppu KPK bisa diterbitkan setelah hasil revisi UU KPK No.30 Tahun 2000 sudah disahkan oleh Presiden.
Berdasarkan pasal 73 ayat (1) pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyampaian RUU akan disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka paling maksimal 30 hari sejak RUU disetujui oleh DPR dan Presiden.
Baca Juga
Namun, berdasarkan pasal 73 ayat (2), jika RUU tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka wkatu 30 hari sejak disetujui oleh DPR dan Presiden, maka RUU menjadi sah menjadi undang-undang.
Tak jauh berbeda, plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo juga tak bersedia berkomentar mengenai perkembangan Perppu KPK. “Sementara tidak ada komentar. Mohon maaf,” katanya cepat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga enggan menjawab ketika ditanya mengenai perkembangan pembuataan Perppu KPK saat melakukan kunjungan ke Solo, Rabu (3/10/2019). “Ini kan kita sedang bicara tentang batik,” dalihnya.