Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukup Alasan bagi Jokowi untuk Terbitkan Perppu KPK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai sudah cukup alasan bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Polemik revisi UU KPK perlahan meredup setelah DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan perubahan kedua UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU./Antara
Polemik revisi UU KPK perlahan meredup setelah DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan perubahan kedua UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai sudah cukup alasan bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

PSHK menilai masifnya penolakan dari masyarakat bisa menjadi alasan bagi Jokowi untuk menerbitkan perppu itu.

“Kegentingan memaksa untuk mengeluarkan perppu itu ada, penolakan masyarakat sekarang sudah begitu masif,” kata peneliti PSHK Agil Oktaryal lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2019).

Hampir setiap hari daerah-daerah menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK yang terbukti memperlemah kerja pemberantasan korupsi

Agil mengatakan MK pernah mengeluarkan putusan yang mengatur syarat keluarnya Perppu, salah satunya ialah apabila terjadi suatu keadaan yang membutuhkan pembentukan UU secara cepat.

Berdasarkan syarat itu, menurut Agil dorongan masif dari masyarakat menolak revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR 17 September lalu sebenarnya sudah ada.

Dengan begitu, maka presiden dapat segera mengeluarkan Perppu sebagai pengganti UU KPK yang telah diubah. "Paling tidak (perppu itu) bisa mengembalikan seperti semula ke UU KPK yang lama," kata dia.

Peneliti Kode Inisiatif Violla Reinanda juga meminta Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Ia mengatakan Perppu serupa pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empat publik, harusnya dia mengeluarkan Perppu,” kata dia di kawasan Tebet, 18 September 2019.

UU KPK ditolak banyak kalangan bahkan saat masih dibahas oleh DPR.

Pegiat antikorupsi, guru besar dan dosen universitas menuding revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan komisi antikorupsi.

Dua hari setelah UU disahkan, ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas juga menggelar aksi demo di depan Gedung DPR pada Kamis, 19 September 2019 menolak revisi UU KPK dan pengesahan Revisi KUHP. Demo serupa terjadi di beberapa kota di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper