Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan menemukan barang bukti dari penggeledahan di dua rumah aktivis Veronica Koman di Jakarta.
Polisi mengklaim barang bukti tersebut masih berhubungan dengan kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong terkait insiden asrama Papua di Surabaya yang menjerat Veronica menjadi tersangka.
“Ada sesuatu yang kami dapatkan. Apa yang didapatkan penyidik? Penyidik tentu mendapatkan hal yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera ketika dihubungi, Minggu (22/9/2019).
Akan tetapi, Barung enggan mendetailkan barang yang disita dari rumah Veronica.
“Jangan dibuka dipublik dulu, nanti Kapolda yang membuka,” kata dia.
Dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, 20 September 2019, Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penyidik menyita sejumlah berkas berkaitan dengan kasus Veronica.
Barung mengatakan penggeledahan di rumah Veronica sudah sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan pihaknya telah memperoleh izin dari pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan tersebut.
Ia juga mengatakan saat ini Divisi Hubungan International Polri tengah memburu Veronica yang diduga berada di luar negeri. Kepolisian juga sudah memasukkan Veronica ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica menjadi tersangka provokasi dalam insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Pengacara yang kerap mendampingi aktivis Papua ini disangka menyebarkan provokasi dan kabar bohong melalui akun Twitter miliknya.