Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).
Salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah dokumen penukaran valas dengan total nilai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Berikut ini adalah daftar lengkap barang bukti yang disita di kasus pemerasan Kementan oleh Firli:
- Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500
- Salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
- Pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 lalu.
- Satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI.
Kronologi Kasus Pemerasan oleh Firli
Awal mula kasus ini terjadi saat beredarnya surat panggilan kepolisian kepada sopir dan ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan.
Kabar tersebut termuat dalam surat Polda Metro Jaya dengan No:B/10339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir SYL bernama Heri, sedangkan untuk ajudannya bernama Panji Harianto termaktub dalam surat No:B/10338 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Baca Juga
Dalam dokumen tersebut, keduanya diminta untuk memberikan keterangan pada 28 Agustus 2023.
Syahrul yang turut diperiksa dalam perkara ini mengumumkan bahwa seusai dari perjalanannya ke Eropa dia langsung dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik, prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang," tuturnya Rabu (4/10/2023).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa perkara yang berawal dari pengaduan masyarakat itu resmi naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan dugaan yang pidana korupsi berupa pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," jelasnya pada konferensi pers hari ini, Sabtu (7/10/2023).
Saat itu, Polisi menduga ada pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.