Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyita terhadap sejumlah barang bukti di dua kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan korupsi PJUTS.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menuturkan barang bukti tersebut berupa surat atau dokumen hingga bukti elektronik seperti ponsel hingga laptop.
"Barang bukti yang disita dari 2 lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hdd [hardisk], laptop, USB flash disk dan CPU komputer," ujar Arief saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Arief menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Ditjen EBTKE dan Satker Itjen Kemen ESDM pada Kamis (4/7/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
"Sudah selesai tadi malam [penggeledahan], satu lokasi lainnya pada kantor satker Itjen Kementerian ESDM," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, kasus pengadaan ini terjadi pada 2020 dengan lokasi proyek tersebar di seluruh Indonesia di wilayah barat, tengah hingga timur Tanah Air. Khusus wilayah tengah sudah naik ke penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan PJUTS mencapai Rp64 miliar. Namun, angka tersebut belum final lantaran Bareskrim masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara tersebut.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar 108M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar 64M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," pungkas Arief.