Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyampaikan, penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).
"Benar ada penggeledahan [di kantor Ditjen EBTKE Kemen ESDM]," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Arief menambahkan, kasus pengadaan ini terjadi pada 2020. Lokasi proyek ini tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi di wilayah barat, tengah hingga timur Tanah Air.
Adapun, kata Arief, khusus kasus dugaan korupsi PJUTS di wilayah tengah sudah naik ke tahap penyidikan.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," tambahnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Bareskrim Polri menduga bahwa kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp64 miliar. Namun, angka tersebut belum final lantaran masih dihitung oleh ahli.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar 108 M [miliar]. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar 64 M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," pungkasnya.