Tim Prabowo-Gibran Bela KPU
Ketua tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan MK.
Pasalnya, kubu Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa aplikasi Sirekap milik KPU digunakan sebagai alat bantu kecurangan pilpres. Yusril menyebut bahwa KPU justru menggunakan penghitungan secara manual dalam menetapkan hasil pemungutan suara.
“Jadi KPU tetap menggunakan penghitungan secara berjenjang. Itulah yang menjadi dasar keputusan KPU dalam menentukan perolehan suara masing-masing paslon dalam Pilpres tahun 2024 ini,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Dia melanjutkan, karena dalil tersebut disampaikan dalam persidangan, maka hakim MK harus merespons hal tersebut pada putusan akhir.
Menurut Yusril, MK seyogianya menjelaskan apakah apakah posita atau dalil yang dikemukakan beralasan secara hukum atau tidak.
Dia sendiri menilai posita permohonan kubu Anies-Muhaimin tidak mempunyai alasan hukum yang kuat, sehingga petitum permohonannya bisa ditolak.
Baca Juga
“Dugaan saya dari persidangan hari ini, Mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum bahwa yang dikemukakan itu kejahatan dan lain-lain,” pungkasnya.