Bisnis.com, JAKARTA – Saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan bahwa server perangkat lunak Sirekap Pemilu 2024 berada di luar negeri.
Dalam kesaksiannya di sidang sengketa hasil pilpres Mahkamah Konstitusi (MK), analis keamanan tim pengembang Sirekap, Yudistira Dwi Wardhana Asnar membeberkan kronologi munculnya tudingan tersebut.
“Kami melakukan kesalahan pada detik-detik pertama launching Sirekap, sehingga [alamat] IP Indonesia aslinya itu terlihat. Dan itu kita butuh waktu sampai [pukul] 18.30, alhamdulillah kita dapat pinjaman IP yang akhirnya Bapak [hakim] lihat IP-nya sekarang,” katanya dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Yudistira kemudian menjelaskan, tempat server Sirekap tetap berada di dalam negeri lengkap dengan alamat IP asli. Namun, karena alasan keamanan, tim pengembang sirekap memerlukan alamat IP baru untuk menyamarkan informasi tersebut.
“IP barunya itu IP shadow, istilahnya IP anycast yang kita sewa supaya orang enggak tahu IP baru dari sirekap. Tempatnya masih sama, karena enggak mungkin tanggal 14 sudah meng-install di suatu lokasi, terus dalam waktu 3 jam kita sudah meng-install di tempat lokasi berbeda di luar negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudistira menuturkan bahwa lokasi server Sirekap berada di kawasan Jakarta, meskipun tak bisa membeberkan detailnya.
Baca Juga
“Dan mungkin kalau kita bicara siapa penyedianya, mungkin Bapak dan Ibu sekalian sudah tahu, itu jadi informasi publik di sidang KIP [keterbukaan informasi publik] kemarin,” pungkasnya. Dia mengacu pada kerja sama antara KPU dengan penyedia jasa komputasi awan atau cloud asal China, yakni Alibaba Cloud.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (2/4/2024).
KPU selaku termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, serta kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.