Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahli KPU Jawab Tudingan Kecurangan dalam Penggunaan Sirekap

Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab tudingan kecurangan terkait penggunaan Sirekap dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab tudingan kecurangan terkait penggunaan Sirekap dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Mulanya, anggota tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa telah terjadi fraud atas selisih suara di Sirekap, sehingga patut dilakukan audit forensik.

Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang dihadirkan KPU mengatakan bahwa tidak ada bukti terjadi fraud karena Sirekap merupakan aplikasi yang dilatih pengembang (developer).

“Saya bukan ahli hukum, tapi saya pernah dengar begini, bahwa fraud itu salah satu syaratnya adalah adanya mens rea, ada niat di situ. Nah, sementara yang mengkonversi gambar menjadi angka itu kan software, aplikasi, sistem sebuah aplikasi,” katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Dengan demikian, dia menjelaskan bahwa Sirekap tidak memenuhi syarat mens rea. Dia menyarankan agar pertanyaan ditujukan kepada pengembang terkait bagaimana perangkat lunak itu dilatih.

“Nanti bisa ditanya pada developer, di-training-nya dengan tulisan tangan berapa banyak, biasanya ribuan tulisan tangan. Tetapi biarpun di-training dengan ribuan tulisan tangan, tetap namanya mesin itu tidak se-perfect manusia, pasti ada kesalahan,” lanjutnya.

Itu sebabnya, dia menyebut bahwa audit forensik belum perlu dilakukan. Menurutnya, belum terdapat bukti absah telah terjadi tindak pidana.

“Apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik,” tandas Marsudi.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (2/4/2024).

KPU selaku termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, serta kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper