Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Minta Bawaslu-KPU Jelaskan Soal Masalah Sirekap

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal masalah Sirekap Pemilu 2024.
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal masalah Sirekap Pemilu 2024.

Mulanya, Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan temuan Bawaslu bahwa sebanyak 11.233 tempat pemungutan suara (TPS) tak bisa mengakses Sirekap. Hal ini dialami oleh pengawas pemilu maupun saksi dan masyarakat.

 “Apakah itu termasuk bagian dari kesalahan di situ, atau yang dimaksud tidak dapat mengakses itu yang seperti apa? Itu mohon nanti pada waktu giliran Bawaslu bisa dijelaskan lebih tuntas,” katanya dalam lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Enny lantas menambahkan catatan serupa bagi KPU. Dia menilai bahwa KPU selama ini tidak memerinci fungsi Sirekap selain sebagai alat bantu rekapitulasi suara.

“Ini juga tambahan kepada KPU, karena KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali, hanya menjelaskan [Sirekap sebagai] alat bantu, titik, di situ. Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini,” lanjutnya.

Dengan demikian, MK akan mengetahui apa saja perbaikan yang diminta oleh Bawaslu dan telah ditindaklanjuti oleh KPU. 

Ketua MK Suhartoyo kemudian menimpali bahwa KPU dapat menjadikan hal tersebut sebagai alat bukti untuk membantah pernyataan saksi.

Saksi fakta kubu pasangan calon (paslon) paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa terdapat perubahan data dalam Sirekap.

“Yang paling penting, Pak Ketua KPU [Hasyim Asy'ari], ini yang harus bisa di-counter dengan alat bukti Bapak, supaya Mahkamah mendapatkan pandangan yang seimbang,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

Kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh KPU selaku termohon, kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper