Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Momen Ketua KPU Protes Ahli Ganjar-Mahfud Karena Sempat Jadi Saksi Rekapitulasi

Ketua KPU Hasyim Asy’ari memprotes keberadaan I Gusti Putu Artha, ahli yang dihadirkan Ganjar-Mahfud dalam lanjutan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Sederet saksi dan ahli yang dihadirkan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam lanjutan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024)./Dok.-MK
Sederet saksi dan ahli yang dihadirkan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam lanjutan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024)./Dok.-MK

Bisnis.com, JAKARTA —  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memprotes keberadaan I Gusti Putu Artha, salah satu ahli yang dihadirkan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam lanjutan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Sidang dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Ganjar dan Mahfud itu beragendakan pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Paslon 03 di Pilpres 2024 itu pun menghadirkan sembilan ahli dan sepuluh saksi.

Keberadaan Putu Artha sebagai ahli paslon Ganjar-Mahfud sempat diprotes oleh Ketua KPU. Alasannya, Putu Artha pernah menjadi saksi Partai Nasdem saat penghitungan suara tingkat nasional di KPU RI. 

Terkait klaim KPU tersebut, Putu Artha mengeluarkan tanda bukti dokumen pengunduran diri dari Partai Nasdem.

“Ini dokumen tanda terima pengunduran diri dari tanggal 20 dan ini tanda terima surat [dari Partai Nasdem],” ujarnya, seperti dilansir laman resmi MK.

Dalam sidang tersebut, Putu Artha yang juga pernah menjadi anggota KPU periode 2007–2012 mengatakan terjadi pelanggaran tahapan pencalonan pemilihan presiden (pilpres). PKPU No. 19/2023 yang mengatur pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden belum direvisi setelah adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. 

Menurut dia, hal itu telah melanggar Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu. Sebab, apabila PKPU 19/2023 belum diubah, seharusnya Gibran dinyatakan belum memenuhi syarat usia minimal cawapres.

Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, Putu Artha juga menegaskan bahwa penerbitan Keputusan KPU melanggar Peraturan KPU No. 1/2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan Rancangan Keputusan, Biro Penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU.

"Faktanya materi Keputusan KPU No. 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilih Umum Tahun 2024 tidak selaras dengan Peraturan KPU,” jelas Putu Artha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper