Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jika Diundang

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia ungkapkan di sela acara silaturahmi dengan awak media di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Selasa (2/4/2024) 

“Kalau ada undangan resmi Insyaallah kita datang,” ujarnya dalam acara Silaturahmi Bersama Menteri Keuangan di Gedung AA Maramis, Selasa (2/2/2024). 

Selain Sri Mulyani, MK juga akan memanggil tiga menteri lainnya, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Adapun pemanggilan 4 menteri, termasuk Sri Mulyani, ini diusulkan oleh Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir. Para menteri itu akan dicecar terkait bantuan sosial (bansos). 

"Keterangan dari Menteri ini sangat penting untuk dihadirkan di persidangan. Kami juga berharap para Menteri ini bisa menerangkan bagaimana bansos ini digunakan," tuturnya di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Bahkan, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta agar empat orang menteri aktif yang dihadirkan menjadi saksi dalam gugatan atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi pada pekan ini harus hadir.

Ma’ruf pun menekankan bahwa dengan memanggil para menterinya, maka lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu dapat mengetahui secara persis secara akuntabilitas dan profesional segala bentuk kecurangan yang dugaannya mengarah kepada pemerintah.

Maka dari itu, pemerintah, dalam hal ini para menteri yang diminta kehadirannya, seharusnya sama sekali tak memiliki masalah apabila MK memanggil untuk menjadi saksi dalam gugatan atau sengketa hasil Pemilu 2024. 

“Jika MK memerlukan penjelasan, maka siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional. Saya melihat pihak MK ingin memperoleh penjelasan lebih rinci, lebih detil, sehingga memutuskan [memanggil menteri] itu,” ujarnya kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper