Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Masih Tunggu Surat Pergantian Ketua KPU dari Jokowi

Komisi II DPR masih menunggu surat presiden (supres) dari pemerintah terkait pergantian ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (23/1/2023)./Antara
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (23/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR masih menunggu surat presiden (supres) dari Joko Widodo (Jokowi) terkait pergantian ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa surat tersebut menjadi dasar pihaknya dalam memulai pemilihan ulang komisioner KPU melalui proses pergantian antarwaktu.

“Kami berharap pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR dan kami berharap pimpinan DPR segera memproses, menyerahkan kepada Komisi II,” katanya kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (19/7/2024).

Doli menjelaskan, proses tersebut telah dimulai dari pemberhentian Ketua KPU secara resmi oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Namun, dia menjelaskan bahwa pemerintah semestinya segera meminta kepada DPR untuk memberikan nama komisioner pengganti.

“Nanti surat itu diproses di DPR. Biasanya kalau surat masuk kan dibahas di pimpinan, rapat pimpinan kemudian membahas atau memasukkan surat itu menjadi agenda di paripurna,” sambung Wakil Ketua Umum Golkar itu.

Dia melanjutkan, meskipun Dewan saat ini sedang memasuki masa reses, pihaknya dapat membahas permasalahan itu apabila dianggap darurat.

Doli sendiri berpendapat bahwa pengisian jabatan ketua KPU ini mestinya segera ditindaklanjuti. Pasalnya, tahapan Pilkada serentak tengah berjalan, sehingga kekosongan jabatan ketua KPU tidak menjadi masalah lain.

“Jadi kalau misalnya ini dianggap urgent, dan menurut saya urgent, karena ini kan harus diisi. Pilkadanya terus berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menghentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

Seluruh komisioner KPU akhirnya sepakat untuk menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU pengganti Hasyim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper