Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Belum Terima Surat Resign Wamenkumham Eddy Hiariej

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima surat pengunduran diri atas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Presiden Joko Widodo saat melakukan groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, pada Kamis, (23/11/2023)/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat melakukan groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, pada Kamis, (23/11/2023)/Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

“Belum-belum sampai di meja saya. Sampai hari ini belum. Sampai pagi ini belum [saya terima],” ujarnya kepada wartawan di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa surat pengunduran diri tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Ke-7 RI itu usai lawatan kerjanya dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Rabu (6/12/2023).

Ari melanjutkan bahwa surat pengunduran diri dari Edward telah diterima pada Senin (4/12/2023).

Meski begitu, dia mengatakan belum melihat secara keseluruhan surat yang ditujukan untuk orang nomor satu di Indonesia itu sehingga belum diketahui alasan pengunduran diri dari Edward Hiariej.

“Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak Presiden. Segera disampaikan setelah bapak presiden. ya disampaikan setelah bapak Presiden kembali ke Jakarta,” tandas Ari.

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej disebut telah menjadi tersangka pada kasus suap dan gratifikasi setelah pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) beberapa waktu lalu. Dia menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper