Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko Sebut Ada Motif Politik di Balik Ujaran Agus Rahardjo kepada Jokowi

KSP Moeldoko mencurigai ada motif di balik pernyataan Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Jokowi soal KPK.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meninjau Media Center di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa (5/9/2023)./Bisnis-Akbar Evandio
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meninjau Media Center di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa (5/9/2023)./Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mencurigai adanya motif dibalik pernyataan Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan menyangkut berkembangnya kembali  isu pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sehubungan dengan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

“Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” ujarnya kepada wartawan di jakarta, Selasa (5/12/2023).

Oleh sebab itu, Moeldoko pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah setiap arus informasi yang beredar dan melihat isu serta situasi yang terjadi di lapangan secara bijak dan cerdas.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menyebut Presiden Jokowi pada 2017, meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP. 

Namun hal ini telah dibantah oleh Presiden asal Surakarta itu yang menekankan bahwa saat itu dia menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

Moeldoko justru mempertanyakan kenapa kasus tersebut dipersoalkan kembali sekarang

“Kita tahu persoalan ini dimulai pada 2017 kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” imbuhnya.

Selanjutnya, Moeldoko juga menyampaikan bahwa objek dan subjek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Dimana saat ini, Setya Novanto sudah ditetapkan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi e-KTP.

“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakkan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” pungkas Moeldoko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper