Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies: Aturan Internal KPK Terlalu Longgar

Anies Baswedan mengatakan bahwa saat ini aturan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu longgar.
Calon Presiden RI Anies Baswedan (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, (26/11/2023). (ANTARA/Rio Feisal)
Calon Presiden RI Anies Baswedan (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, (26/11/2023). (ANTARA/Rio Feisal)

Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden (capres) RI dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengatakan bahwa saat ini aturan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu longgar.

“Bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar. Untuk KPK standarnya adalah kode etik, bukan pelanggaran hukum,” kata Anies saat menanggapi terkait persoalan internal KPK di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Dia menuturkan sebaiknya seorang komisioner maupun staf KPK harus menjaga standar kegiatan dalam sehari-hari dengan mengikuti prinsip dan etika yang tinggi.

Dia juga mengingatkan agar kode etik KPK harus dijaga oleh semua pihak internal lembaga anti-rasuah tersebut.

“Jadi kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Karena itu Anies menegaskan apabila memenangkan kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri bila terbukti melanggar kode etik.

“Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur. Kenapa? Karena di lembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etika?” ujarnya.

Anies menambahkan bahwa peristiwa yang dialami KPK saat ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terjadi kembali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023, Rabu malam, (22/11/2023).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023 mengenai Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Jokowi dijadwalkan akan menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Senin, (27/11/2023)

"Besok pagi (Senin, 27/11), direncanakan ada agenda Pengucapan Sumpah/Janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Minggu (26/11/2023) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper