Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tegaskan Firli Masih Aktif Ikut Rapat Meski Jadi Tersangka

Firli Bahuri disebut masih aktif bertugas dalam jabatannya per hari ini kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK Tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK Tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut masih aktif bertugas dalam jabatannya per hari ini kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa saat ini rekan pimpinannya itu masih aktif menjadi Ketua KPK usai diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya semalam, Rabu (22/11/2023).

"Masih sangat aktif yang bersangkutan juga tadi ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruangan kerjanya dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," katanya dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).

Alex juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku di Polda Metro Jaya, dan menyebut pimpinan masih solid dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dia juga menekankan bahwa lembaganya masih akan terus menangani berbagai perkara di KPK, termasuk melakukan upaya pencegahan korupsi.

Pimpinan KPK dua periode itu menjelaskan bahwa Firi dalam menjalankan tugasnya juga akan mendapatkan bantuan hukum dari KPK. Dia berpesan bahwa perlu menerapkan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, saat ini belum ada pengganti atau pelaksana tugas Ketua KPK, lantaran rekan pimpinannya itu masih aktif menjabat. Dia mengatakan belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang memerintahkan pemberhentian sementara Firli Bahuri.

Seperti diketahui, menurut pasal 32 UU KPK, pimpinan yang ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara.

"Belum ada Keputusan Presiden sampai dengan saat ini, pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tuugas eperti biasa," tuturnya.

Adapun Alex awalnya menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka bakal diberhentikan. Namun, hal tersebut belum diterapkan per saat ini.

"Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan  pimpinan KPK diberhentikan sementara," kata Alex saat membuka konferensi pers.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper