Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme perundang-undangan dalam merespon penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan aturan yang dimaksud tertuang di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," katanya saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kamis (23/11/2023).
Dia menjelaskan apabila pihak Istana telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas yang bersangkutan, maka pemerintah akan melakukan proses dengan merujuk terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2).
Menurutnya dalam beleid pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden.
“Mekanisme Formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” imbuhnya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia menjelaskan sembari menunggu surat resmi penetapan Firli sebagai tersangka. Pemerintah terus menghormati ranah hukum sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.
“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” pungkas Ari.