Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Segera Kirim Berkas Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli ke Setneg

Mabes Polri bakal segera kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara
Polri Segera Kirim Berkas Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli ke Setneg. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Polri Segera Kirim Berkas Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli ke Setneg. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri bakal segera mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Arief Adiharsa menyampaikan bahwa surat pemberitahuan itu dimaksudkan untuk melengkapi administrasi penyidikan. 

"Iya [dikirim ke Sekretariat Negara] surat pemberitahuan tersangka," kata Arief kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membutuhkan surat penetapan tersangka tersebut agar bisa segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK pengganti Firli.

Lebih lanjut, Arief juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum memiliki rencana untuk meminta keterangan Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementan.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya. 

Di sisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kali ini Firli akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Ade.

Hanya saja, Ade belum memberikan informasi secara detail soal kapan Firli akan kembali diperiksa oleh pihaknya. Namun demikian, Ade menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan lembaga hukum terkait untuk melengkapi pemberkasan perkara.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper