Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi pada penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (22/11/2023).
Kasus yang ditangani KPK itu turut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang notabenenya berasal dari Partai Nasdem.
"Seharusnya FB [Firli Bahuri] dengan inisatif mengundurkan diri atas status yg sudah diterima," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Politisi Nasdem itu juga mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dinilai lambat menanggapi masalah-masalah di tubuh lembaga antirasuah. Dia pun juga melempar usulan untuk mengevaluasi kinerja Dewas KPK.
Sahroni menilai Dewas secara etis seharusnya bertindak lebih dulu tanpa harus menunggu proses hukum secara pidana di Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, Dewas juga mengusut dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dan SYL.
Baca Juga
"Saya rasa Dewas KPK juga perlu dievaluasi jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses pengelihatan publik selama ini," tuturnya.
Di sisi lain, dia juga menilai empat orang pimpinan KPK lainnya patut untuk diperiksa juga. "Periksa pimpinan yang lain terkait apa yang sudah dilakukan Ketua KPK walaupun pimpinan KPK yang lain tahu-tidak tahu, tetapi ini adalah bagian dari proses Komisioner dari Pimpinan KPK," terangnya.
Puji Polda Metro Jaya
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR itu memuji Polda Metro Jaya yang dinilai serius menangani perkara dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
Senada, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menilai Firli dengan otomatis berdasarkan Undang-undang (UU) KPK berstatus nonaktif.
"Jadi mulai besok sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK. Dan itu lebih baik bagi Pak Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya. Dan ya juga di sisi lain tidak membebani KPK," tuturnya.
Adapun Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada penanganan kasus SYL tersebut. Firli sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.