Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mengagendakan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kali ini Firli akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Hanya saja, Ade belum memberikan informasi secara detail soal kapan Firli akan kembali diperiksa oleh pihaknya. Namun demikian, Ade menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan lembaga hukum terkait untuk melengkapi pemberkasan perkara.
“Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta,” tambahnya.
Firli Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kabaharkam itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementan atau terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di kementan pada kurung waktu 2020-2023," ujar Ade.
Dalam hal ini, Firli diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP
Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutur Ade.