Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Belum Bisa Tunjuk Plt Ketua KPK Pengganti Firli Jika Belum Ada Surat Ini

Jokowi masih tunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas Firli Bahuri untuk bisa menunjuk Plt Ketua KPK
Jokowi Belum Bisa Tunjuk Plt Ketua KPK Pengganti Firli Jika Belum Ada Surat Ini. Penampakan Ketua KPK Firli Bahuri tengah diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023)./Istimewa
Jokowi Belum Bisa Tunjuk Plt Ketua KPK Pengganti Firli Jika Belum Ada Surat Ini. Penampakan Ketua KPK Firli Bahuri tengah diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan menegaskan belum mendapat keputusan terkait dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) usai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penunjukkan Plt atau penggantian ketua KPK merupakan wewenang Presiden Jokowi serta mekanisme yang saat ini dilakukan oleh pemerintah adalah menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas yang bersangkutan.

Dia menegaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri untuk bisa menetapkan kebijakan yang dibutuhkan.

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Oleh sebab itu, Ari mengatakan keputusan penunjukkan Plt atau apabila ada kebijakan lain nantinya masih menunggu surat yang dimaksud.

“Ya betul. Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” pungkas Ari.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengomentari mengenai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam penanganan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023) harus dihormati oleh semua pihak yang ada.

“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujarnya kepada wartawan dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).

Sekadar informasi, berdasarkan fakta Penyidikan maka pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 19.00 bertempat diruang gelar perkara direktorat reserse kriminal khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan.

Firli telah diperiksa sebanyak dua kali di Bareskrim Polri. Pertama dia diperiksa pada Selasa (24/10/2023), Kepolisian memeriksa Firli selama tujuh jam.

Kemudian, masuk ke pemeriksaan tambahan atau kedua, Firli Bahuri sempat mangkir dua kali karena tidak menghadiri panggilan Bareskrim. Alasannya, pada (7/11/2023) tidak hadir karena perjalanan dinas ke Aceh.

Selanjutnya, pada (13/11/2023) Firli absen karena sudah agenda memenuhi panggilan Dewas KPK. Uniknya, pada kesempatan yang sama Dewas KPK juga sudah mengumumkan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena ada agenda rapat di luar kota.

Alhasil, dua agenda pemeriksaan dari Polda Metro Jaya dan KPK tidak dihadiri oleh Firli. Setelahnya, Biro Hukum KPK meminta pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim pada (16/11/2023) dan kemudian dikabulkan tim penyidik kepolisian dengan agenda pemeriksaan 10.00 WIB.

Dalam pantauan Bisnis di lokasi pukul 14.36 WIB, Mantan Purnawirawan Polisi Bintang Tiga itu terlihat bersembunyi dengan tas yang menutupi mukanya. Setelah melewati plang keluar Mabes Polri, mobil yang membawa Firli ini langsung melesat meninggalkan lokasi.

Dalam pemeriksaan keduanya di Bareskrim, Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan dalam kurun waktu sekitar empat jam atau dari 10.00 WIB hingga 13.45 WIB. Pemeriksaan itu membuahkan penyitaan dokumen ikhtisar LHKPN Firli Bahuri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper