Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Jadi Tersangka Usai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani

Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan usai menerima penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani pada hari yang sama
Firli Bahuri Jadi Tersangka Usai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani. Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Firli Bahuri Jadi Tersangka Usai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani. Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.

Penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan pada hari yang sama dengan penerimaan penghargaan 'Anugerah Reksa Bandha' dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penghargaan 'Anugerah Reksa Bandha' kepada KPK.

"Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, antara lain melalui pemberian penghargaan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang," ujar Sri Mulyani dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu, dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

KPK mendapatkan penghargaan khusus terkait kontribusi pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi negara dalam memberantas korupsi.

Selain KPK, penerima lainnya adalah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban kepada perwakilan KPK yakni Firli Bahuri. 

"Menteri Keuangan menyerahkan penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga yang dinilai berhasil melakukan tata kelola aset negara dengan baik. Salah satu penerima penghargaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai institusi. Selain itu ada beberapa K/L lain," tulis Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo melalui unggahan di X, Kamis (23/11/2023).

Adapun, dalam siaran pers Kemenkeu disebutkan bahwa penghargaan Anugerah Reksa Bandha merupakan apresiasi Kemenkeu atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik antara kementerian/lembaga dan para stakeholders Kemenkeu terhadap pengelolaan BMN dan pelayanan lelang sepanjang 2023.
 

Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.

Kemudian, Ade juga menuturkan bahwa mantan Ketua Kabaharkam itu diancam hukuman pidana selama 20 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Adapun, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tipikor dengan pidana paling lama lima tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.

"Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper