Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Ambil Bantuan Rp600.000 di Kantor Pos Menggunakan QR Code

Berikut cara mengambil bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 melalui Kantor Pos.
Ilustrasi aplikasi Pospay.
Ilustrasi aplikasi Pospay.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 pada Juli 2025.

Tahap 2 ini diberikan pagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Sehingga skema penyaluran BSU akan diberikan melalui Kantor Pos.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaandan dan PT Pos Indonesia mulai diberikan secara serentak pada Kamis, 3 Juli 2025.

Khusus bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, pencairan BSU kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui Kantor Pos dengan memanfaatkan aplikasi Pospay.

Melansir Antaranews, pemerintah telah mempersiapkan realisasi penyaluran BSU Tahap 2 untuk 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Adapun syarat mendapatkan BSU 2025 yakni sebagai berikut:

  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri
  • Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025

Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.

Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.

Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay

1. Unduh aplikasi PosPay di HP

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan 'Jenis Bantuan'

6. Pilih menu 'Ambil Foto' Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik 'Lanjutkan'

8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.

Apabila pekerja tidak mendapatkan kode QR, maka artinya tidak termasuk penerima BSU 2025. Nantinya saat melakukan pengecekan akan muncul tulisan "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper