Bisnis.com, TANGERANG SELATAN - Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD turut memberi komentar terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.
Capres Ganjar menyerahkan kasus hukum yang menjerat Firli ke pihak yang berwenang. Meski demikian, dia menggarisbawahi bahwa kasus Firli membuktikan bahwa kekuasaan berbahaya apabila tidak disikapi dengan bijak.
"Ini alert [peringatan] buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi, power tends to corrupt itu ada," jelas Ganjar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Oleh sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah ini berjanji sikap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus disikat habis. Dengan begitu, janji-janji reformasi bisa terpenuhi.
"Kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja. Maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, reformasi," kata Ganjar.
Sementara cawapres Mahfud memilih tidak banyak beri banyak komentar. Menko Polhukam ini menyerahkan seluruh proses nya ke pihak berwenang.
Baca Juga
"Itu biar proses hukum," ucap Mahfud juga di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (22/11/2023) malam. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan status tersangka Firli ditetapkan usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023).
"Berdasarkan fakta penyidikan maka pada hari Rabu [22/11/2023] sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Ruang Gelar Perkara Direktorat Rsserse Kriminal Khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Dia menjelaskan, Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam pasal itu, Firli diancam pidana seumur hidup.