Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pimpinan KPK Ikut Desak Firli Bahuri Mundur

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai pemerintah dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu turun tangan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa  selama lima jam di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023), dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Kementerian Pertanian./Istimewa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa selama lima jam di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023), dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Kementerian Pertanian./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai pemerintah dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu turun tangan usai penetapan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Saut menilai pemerintah dan Dewas KPK perlu bertindak untuk memastikan agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Hal itu bisa dilakukan melalui surat Dewas kepada Presiden. 

"Dewas dan pemerintah tidak usah ragu-ragu bikin surat atau kirim sinyal supaya tidak noise. Kalau dia hadir di Gedung KPK, karena belum inkracht [putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ini kan akan noisy [berisik]," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (23/11/2023).

Saut menilai Firli bakal melakukan pembelaan atas status tersangka yang kini didapatkannya. Namun, dia menilai 'penerusnya' di KPK itu sepatutnya mengundurkan diri lantaran sudah diumumkan ke publik sebagai tersangka.

Dia juga merujuk aturan mengenai pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.

 "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya," demikian bunyi pasal 32 Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Saut menilai Dewas perlu bergerak cepat dalam merespons situasi tersebut. Apalagi, aturan teknis mengenai pimpinan KPK yang menjadi tersangka sudah diatur di pasal 32 UU KPK.

"Kalau dia hadir di KPK karena [kasusnya] belum inkracht, ini akan noisy. Pemberantasan korupsi jadi prioritas, nothing to do with dendam, ini penegakan hukum," ucap pria yang lama bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Adapun Mabes Polri menyatakan segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan Firli sebagai tersangka. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Arief Adiharsa menyampaikan bahwa surat pemberitahuan itu dimaksudkan untuk melengkapi administrasi penyidikan. 

"Iya [dikirim ke Sekretariat Negara] surat pemberitahuan tersangka," kata Arief kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kemudian, Arief juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum memiliki rencana untuk meminta keterangan Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper