Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Sebut Presiden Bisa Copot Firli Bahuri Lewat Keppres

Pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden atau Keppres Joko Widodo (Jokowi).
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden atau Keppres Joko Widodo (Jokowi). 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pemberhentian Ketua KPK oleh Presiden dalam kondisi tersebut telah diatur dalam pasal 32 Undang-undang (UU) KPK. Pemberhentian itu melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden. Kalau mengacu ke undang-undang demikian," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Tidak hanya itu, Dewas pun mengungkap potensi untuk mengeluarkan rekomendasi bagi Firli untuk mengundurkan diri. Rekomendasi itu bisa dikeluarkan setelah putusan etik dijatuhkan kepada pimpinan KPK itu.

Sekadar informasi, Purnawirawan Polri itu juga tengah dijerat dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tidak hanya itu, Dewas KPK juga tengah memproses dugaan pelanggaran etik Firli terkait dengan pembayaran sewa rumah di Kertanegara senilai Rp650 juta per tahun.

Pembayaran sewa rumah di kalangan elit itu tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)."[Penanganan kasus etiknya] bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," katanya. 

Adapun Mabes Polri menyatakan segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan Firli sebagai tersangka. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Arief Adiharsa menyampaikan bahwa surat pemberitahuan itu dimaksudkan untuk melengkapi administrasi penyidikan.

"Iya [dikirim ke Sekretariat Negara] surat pemberitahuan tersangka," kata Arief kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kemudian, Arief juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum memiliki rencana untuk meminta keterangan Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper