Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberhentikan sementara usai ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan pada penanganan kasus Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya itu.
"Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Alex lalu mengatakan bahwa saat ini belum ada Keppres dari Presiden, sehingga Firli masih menjadi Ketua KPK dan bertugas seperti biasa.
" belum ada keppres dari presiden dan sampai dengan saat ini pak firli masih sebagai ketua kpk dan menjalankan tugas seperti biasa," lanjutnya.
Adapun Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada penanganan kasus SYL tersebut. Firli sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.
Baca Juga
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pemberhentian Ketua KPK oleh Presiden dalam kondisi tersebut telah diatur dalam pasal 32 Undang-undang (UU) KPK. Pemberhentian itu melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden. Kalau mengacu ke undang-undang demikian," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Tidak hanya itu, Dewas pun mengungkap potensi untuk mengeluarkan rekomendasi bagi Firli untuk mengundurkan diri. Rekomendasi itu bisa dikeluarkan setelah putusan etik dijatuhkan kepada pimpinan KPK itu.
Sekadar informasi, Purnawirawan Polri itu juga tengah dijerat dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tidak hanya itu, Dewas KPK juga tengah memproses dugaan pelanggaran etik Firli terkait dengan pembayaran sewa rumah di Kertanegara senilai Rp650 juta per tahun. Pembayaran sewa rumah di kalangan elit itu tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"[Penanganan kasus etiknya] bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," katanya.
Adapun Mabes Polri menyatakan segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan Firli sebagai tersangka. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Arief Adiharsa menyampaikan bahwa surat pemberitahuan itu dimaksudkan untuk melengkapi administrasi penyidikan.
"Iya [dikirim ke Sekretariat Negara] surat pemberitahuan tersangka," kata Arief kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kemudian, Arief juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum memiliki rencana untuk meminta keterangan Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.