Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), Alex Tirta mengonfirmasi rumah No.46 di jalan Kertanegara, Jakarta Selatan disewanya sejak 2020.
Alex Tirta menuturkan bahwa penyewaan rumah tersebut dilakukan untuk kepentingan bisnis dan mengakomodir tamu dari luar kota hingga luar negeri.
"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," kata Alex dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/11/2023).
Kemudian, dia menerangkan bahwa pada saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, maka rumah itu menjadi tidak terurus. Di sisi lain, pada periode waktu itu Alex mengaku bahwa dia sempat bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah membutuhkan rumah singgah.
"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," ujar Alex.
Sementara itu, pada 2021 Firli mulai menyewa rumah di Jakarta Selatan itu sebesar Rp650 juta per tahun dan uang tersebut dikirim ke Alex.
Baca Juga
Dengan demikian, bos Hotel Alexis itu menegaskan bahwa mengenai kabar ada tindak pidana gratifikasi itu adalah tidak benar.
"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," tegasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menjelaskan soal rumah singgah kliennya itu. Dia menuturkan bahwa rumah tersebut disewa oleh anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti.
Bahkan, Ian membantah bahwa Firli mengenal Alex Tirta dan bahkan harga sewa rumah tersebut tidak mencapai Rp650 juta per tahun. "Malah di bawah Rp100 juta [sewa rumah no.46 di jalan Kertanegara]," ujarnya.