Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada hari ini, Selasa (24/10/2023).
Namun demikian, pemeriksaan Firli tidak dilakukan di kantor Polda Metro Jaya. Firli rencananya diperiksa di kantor Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bakal memanggil Firli dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi dan untuk surat panggilan tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke kantor KPK RI untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023," kata Ade saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).
Pemeriksaan mantan Kapolda Nusantara Tenggara Barat (NTB) pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau di gedung Promoter lantai 21.
Dia menerangkan bahwa pihaknya telah menerima keterangan dari staf fungsional hukum KPK RI soal ketidakhadiran Firli dalam panggilan Firli hari ini.
Baca Juga
Alasannya, kata Ade, Firli dalam pemanggilan pertamanya pada tahap penyidikan ini tengah melakukan kegiatan kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada pak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB ketua KPK RI," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengeklaim bahwa Firli memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan. Sebab, dia mengatakan panggilan dari Polda Metro baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu lalu mengatakan lembaganya sebagai penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," pungkas Ghufron.