Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Ketua KPK, Firli Bahuri, kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Firli dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa kolega Firli sesama pimpinan lembaga antirasuah harus bertanggung jawab membawanya ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya besok, Selasa (24/10/2023).
Yudi menilai ketidakhadiran Firli pada panggilan pertama pekan lalu, Jumat (20/10/2023), sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum. Dia juga menyoroti alasan ketidakhadiran Firli yang tidak disampaikan secara langsung, namun melalui Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
"Oleh karena itulah maka, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat tetapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya Selasa besok agar jangan mangkir lagi," katanya kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Di sisi lain, Firli dinilai tidak memiliki alasan lain untuk mangkir dari pemeriksaan karena surat panggilan kedua sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, apabila Firli mangkir lagi besok, maka penyidik bisa langsung melakukan upaya paksa terhadapnya.
Baca Juga
"Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada," kata Yudi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. Dia menilai Firli kemungkinan besar akan melarikan diri, sehingga Kepolisian perlu mempertimbangkan penangkapan.
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan utk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel dalam kesempatan terpisah hari ini, Senin (23/10/2023).
Adapun Polda Metro Jaya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan kedua kepada Firli Bahuri besok, Selasa (23/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksanya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus Kementan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa lembaganya menghormati proses-proses hukum di Polda Metro Jaya terkait dengan pemanggilan saksi pertama terhadap koleganya yakni Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (20/10/2023).
Kendati demikian, Ghufron menyatakan bahwa Firli belum bisa menghadiri pemeriksaan tersebut lantaran harus melaksanakan kegiatan yang sudah teragendakan sebelumnya.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (20/10/2023).
Ghufron lalu mengatakan bahwa Pimpinan KPK telah mengonfirmasi ketidakhadiran pada pemeriksaan saksi itu dengan berkirim surat guna meminta penjadwalan ulang.
"Untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," lanjut Ghufron.
Tidak hanya itu, Ghufron mengeklaim bahwa Firli memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan. Dia mengatakan panggilan dari Polda Metro baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu lalu mengatakan lembaganya sebagai penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya.
Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri sebagai pihak terlapor juga tengah berjalan di Dewas KPK. Mantan Kabaharkam Polri itu disebut akan diperiksa terakhir setelah saksi-saksi lain.
"Seperti biasanya, Pak FB selaku terlapor, diklarifikasi terakhir. Belum dijadwalkan," terang Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (23/10/2023).