Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini Jumat, (20/10/2023). Dia diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Lantas, bagaimana awal mula kasus pemerasan KPK di Kementan?
Awalnya, beredar surat panggilan kepolisian kepada sopir dan ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan.
Kabar tersebut termuat dalam surat Polda Metro Jaya dengan No:B/10339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir SYL bernama Heri, sedangkan untuk ajudannya bernama Panji Harianto termaktub dalam surat No:B/10338 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Dalam dokumen tersebut, keduanya diminta untuk memberikan keterangan pada 28 Agustus 2023.
Syahrul yang turut diperiksa dalam perkara ini mengumumkan bahwa seusai dari perjalanannya ke Eropa dia langsung dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
Baca Juga
"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik, prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang," tuturnya Rabu (4/10/2023).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa perkara yang berawal dari pengaduan masyarakat itu resmi naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan dugaan yang pidana korupsi berupa pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," jelasnya pada konferensi pers hari ini, Sabtu (7/10/2023).
Polisi menduga ada pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tahap penyidikan kasus pemerasan ini, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi. Sejumlah saksi tersebut diminta keterangan di ruang penyidik subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Mereka di antaranya, Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Selain itu, belakangan Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Saut Situmorang menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar aturan yang berlaku. Dia menyampaikan bahwa Firli terancam dijerat Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Singkatnya, pasal tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani. Adapun, ancaman pelanggaran pasal ini dapat dipidana selama 5 tahun.
"I have no any doubt about itu [penersangkaan Firli]. Kalau saya tidak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," tuturnya.
Adapun, mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri supaya fokus menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan tersebut. Alasannya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas KPK.
"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL," katanya dalam keterangan pers, Kamis (19/10/2023).
Praswad yang kini menjadi Ketua IM57+ itu mengatakan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka otomatis nonaktif sesuai dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang (UU) KPK. Adapun Firli dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya besok, Jumat (20/10/2023).
Praswad juga meminta agar Firli hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sejalan dengan hal itu, Polda Metro Jaya juga didesak untuk segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap bekas Mentan SYL.