Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri supaya fokus menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan pada penanganan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Mantan penyidik lembaga tersebut, Praswad Nugraha mengatakan bahwa Firli harus mundur dari jabatannya sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas KPK.
"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan SYL," katanya dalam keterangan pers, Kamis (19/10/2023).
Praswad yang kini menjadi Ketua IM57+ itu mengatakan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka otomatis nonaktif sesuai dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang (UU) KPK. Adapun Firli dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya besok, Jumat (20/10/2023).
Praswad juga meminta agar Firli hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sejalan dengan hal itu, Polda Metro Jaya juga didesak untuk segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap bekas Mentan SYL.
"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," kata Praswad.
Baca Juga
Sementara itu, mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menilai pemeriksaan besok di Polda Metro Jaya akan menjadi ujian bagi Firli untuk membuktikan kata-katanya sendiri.
"Banyak orang meyakini Firli Bahuri tidak akan hadir, saya kira ini saatnya kita akan bisa melihat. Ketika selama ini Firli Bahuri selalu mengatakan agar orang lain harus taat hukum, apakah Firli Bahuri akan melaksanakannya ketika terkait dengan dirinya sendiri?," katanya dalam keterangan terpisah.