Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi termasuk ajudan Ketua KPK Firli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hari ini Rabu, 18 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 19 saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Dari sejumlah saksi itu, perinciannya enam ajudan pejabat eselon satu kementerian pertanian, satu orang pengawal dan pengamanan Ketua KPK RI, dan delapan orang yang masih belum diketahui identitasnya.
Selain itu, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Kevin Egananta bakal dilakukan pemeriksaan kembali setelah sempat diperiksa pada Jumat (13/10/2023).
Adapun, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 berinisial M juga akan disebut akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.
"Tiga orang saksi pemeriksaan tambahan salah satunya adc Ketua KPK RI," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan sebelumnya (17/10/2023), mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar aturan yang berlaku.
Dia menyampaikan bahwa Firli terancam dijerat Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Singkatnya, pasal tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani. Adapun, ancaman pelanggaran pasal ini dapat dipidana selama 5 tahun.
"I have no any doubt about itu [penersangkaan Firli]. Kalau saya tidak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," tuturnya.