Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar aturan yang berlaku.
Dia menyampaikan bahwa Firli terancam oleh jeratan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Singkatnya, pasal tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani.
Adapun, ancaman pelanggaran pasal ini dapat dipidana selama 5 tahun.
"Alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan kpk itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," kata Saut usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Kemudian, dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini dimulai dari pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementan pada 2021. Namun, pertemuan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Firli disebutkan berlangsung pada Agustus 2022.
Baca Juga
"Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan, 2021 dan pertemuan-pertemuan mentan dan segala macam itu kan di 2 agustus 2000 berapa? Yang bersangkutan mengaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," ujarnya.
Lebih jauh, Saut juga tidak ragu bahwa Firli Bahuri bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul atau di lingkungan Kementan.
"I have no any doubt about itu [penersangkaan Firli]. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Tiga di antaranya adalah Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.