Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa Firli Bahuri (FB) pada hari ini, Jumat (20/10/2023), terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Firli sebagai kapasitasnya sebagai saksi.
"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB selaku ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, dikutip Jumat (18/10/2023).
Ade menerangkan dalam tahap penyidikan kasus pemerasan ini, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi. Sejumlah saksi tersebut diminta keterangan di ruang penyidik subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya.
"Perlu kami sampaikan, dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sejauh ini, dari puluhan saksi tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Baca Juga
Diminta Mundur
Adapun, mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri supaya fokus menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan tersebut. Alasannya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas KPK.
"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL yang ada di Polda Metro Jaya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL," katanya dalam keterangan pers, Kamis (19/10/2023).
Praswad yang kini menjadi Ketua IM57+ itu mengatakan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka otomatis nonaktif sesuai dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang (UU) KPK. Adapun Firli dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya besok, Jumat (20/10/2023).
Praswad juga meminta agar Firli hadir dalam pemeriksaan. Sejalan dengan itu, Polda Metro Jaya juga didesak untuk segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.