Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Kuliah di Luar Negeri? Perhatikan Jumlah SKS dan Penyetaraan Ijazah

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Kemendikbudristek ungkap permasalahan minimum SKS jika menempuh universitas di luar negeri.
Ilustrasi wisuda mahasiswa / freepik
Ilustrasi wisuda mahasiswa / freepik

Bisnis.comJAKARTA- Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) Yayat Hendayana mengungkapkan kasus yang pernah terjadi jika mahasiswa Indonesia menempuh pendidikannya atau berkuliah di suatu negara. 

Kasus yang dimaksud tersebut adalah ketika mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di jenjang universitas di luar negeri tidak memenuhi minimal capaian pembelajaran SKS di Indonesia yang sebanyak 140 sehingga tidak dapat diberikan gelar sarjana. 

Yayat kemudian memberikan contoh di negara Australia, bahwa SKS yang ditempuh tidak mencapai 140 namun hanya 100. Capaian SKS tersebut kemudian masuk dalam diploma jika di Indonesia. Menimbang hal ini, maka dia mendorong mahasiswa yang lulus di luar negeri untuk segera menyetarakan gelarnya. 

“Kami sebetulnya ingin mendorong agar mahasiswa Indonesia yang pulang kemudian lulus di luar negeri, segera mengajukan sebelum berkas-berkasnya hilang,” jelasnya kepada Bisnis ketika ditemui dalam acara “The 17th China Education Exhibition” di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Selasa (17/10).

Adapun ia mengungkapkan bahwa gelar butuh disetarakan agar mereka yang ingin mendaftar seperti menjadi ASN, TNI, Polri, BUMN, anggota dewan hingga Presiden, maka akan dimintakan ijazah. Jika telah menempuh pendidikan di luar negeri, maka ijazahnya yang diberikan adalah ijazah yang sudah disetarakan. 

Dia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak terdapat batasan waktu jika sudah lulus di luar negeri, misalnya sudah lulus 15 atau 20 tahun yang lalu. Namun, biasanya jika sudah terlalu lama, maka dokumen yang dimiliki bisa saja sudah tidak lengkap. 

Dia mengatakan bahwa proses pendaftaran di dikti tidaklah sulit dan tidak berbayar. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan registrasi, mendapatkan nomor, kemudian menyampaikan berkas-berkas. 

Mengutip dari laman resmi Kemendikbudristek, alur dari penyetaraan ijazah dapat dilakukan dalam lima tahap. 

Pertamayakni mengusulkan, membaca dan memahami cara penyetaraan ijazah luar negeri. Kedua, adalah melakukan registrasi dengan membuat akun IjazahLN dan mengisi data pribadi pengusul dengan lengkap dan benar. 

Ketigaadalah melengkapi persyaratan dimana pengusul harus melampirkan data atau dokumen yang diperlukan dalam persyaratan. Keempatdokumen atau data tersebut kemudian akan diverifikasi. Proses penetapan surat keputusan 2-7 hari kerja setelah disetujui oleh Tim Penilai. 

Kemudian yang terakhir, pengusul dapat mengambil SK yang telah selesai diproses dengan datang langsung ke Kemenristek. Anda juga dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang mewakili.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper