Bisnis.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017.
"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah atau sedang menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
Anwar menambahkan bahwa pasal tentang batas usia capres dan cawapres inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Putusan ini kemudian ditolak oleh empat hakim yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Keempat hakim pun memberikan pernyataan kompak, di mana putusan Anwar Usman dalam perkara batas usia capres-cawapres dinilai aneh.
Baca Juga
Wahiduddin Adams
Hakim konstitusi Wahiduddin mengatakan bahwa yang terjadi adalah legislating or governing from the bench tanpa didukung alasan-alasan konstitusional yang cukup.
"Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon," kata Wahiduddih.
Saldi Isra
Saldi Isra yang juga menolak permohonan a quo atas perkara 90/PUU-XXI/2023, menyampaikan bahwa apa yang terjadi dengan MK saat ini adalah aneh.
"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," kata Saldi.
Ia secara blak-blakan mengatakan bahwa peristiwa pada Senin (16/10) adalah sangat luar biasa aneh.
"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucap Saldi.