Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Putusan MK, Ganjar Sebut Gibran Berpeluang Jadi Cawapresnya

Ganjar Pranowo menyebut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, berpeluang menjadi cawapresnya.
Tanbgkapan layar- Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dinilai melakukan blunder saat berbicara di kampus Universitas Gajah Mada (UGM) pada Selasa (19/9/2023). Dia mengatakan bahwa 10 lulusan terbaik dari suatu perguruan tinggi bukan berprofesi sebagai master of ceremony (MC). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tanbgkapan layar- Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dinilai melakukan blunder saat berbicara di kampus Universitas Gajah Mada (UGM) pada Selasa (19/9/2023). Dia mengatakan bahwa 10 lulusan terbaik dari suatu perguruan tinggi bukan berprofesi sebagai master of ceremony (MC). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menyebut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, berpeluang menjadi cawapres pendampingnya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ganjar menghormati putusan MK yang memberi peluang kepala daerah di bawah 40 tahun maju dalam kontestasi Pilpres. Menurutnya, tidak ada yang bisa dilakukan untuk membatalkan putusan MK itu.

"MK itu kan final and binding [putusan akhir dan mengikat]. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," jelasnya usai hadiri Silatnas Rakabnas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Mantan gubernur Jawa Tengah ini mengakui petusan MK itu membuka kemungkinan Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Ganjar pun menyatakan juga akan hormati setiap keputusan politik kolega di PDIP itu.

"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," ungkapnya.

Ganjar pun tak mengungkapkan Gibran masih berpeluang jadi cawapres pendampingnya dalam ajang Pilpres 2024. Peluang Gibran, lanjutnya, sama seperti kandidat cawapres lain.

"Semua orang punya kans ya," kata Ganjar.

Sebagai informasi, dalam amar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang sebutkan, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bertentangan dengan UUD 1945.

Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Artinya, Gibran yang masih berusia 36 tahun namun sudah menjadi wali kota Solo bisa maju sebagai peserta Pilpres 2024. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga mengakui Gibran merupakan salah satu kandidat cawapres paling penting pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

"Kalau hal itu [keputusan MK] saya kira merupakan bagian dari pembicaraan juga gitu, karena itu juga sangat menentukan gitu ya, ada opsi-opsi, tentu termasuk Mas Gibran ini juga opsi yang paling penting gitu, yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi. Ada juga yang lain-lain," jelas Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper