Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Cuma Gibran dan Emil Dardak, Ini 24 Daftar Pejabat Muda yang Bisa Jadi Capres - Cawapres menurut MK

Berikut adalah daftar pejabat muda yang bisa mendaftar Capres atau Cawapres selain Gibran dan Emil Dardak.
Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa saat dilantik sebagai Wali Kota dan Wawali Solo di Gedung DPRD Solo, Jumat (26/2/2021)./Dok Tim Gibran
Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa saat dilantik sebagai Wali Kota dan Wawali Solo di Gedung DPRD Solo, Jumat (26/2/2021)./Dok Tim Gibran

Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah daftar pejabat muda yang bisa mendaftar Capres atau Cawapres selain Gibran dan Emil Dardak.

Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Senin menolak beberapa petisi yang berupaya menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden, tapi memberi kesempatan untuk mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional bersyarat. 

Makna inkonstitusional bersyarat adalah pasal tentang usia capres dan cawapres yang dibatasi 40 tahun dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika tidak menyertakan norma 'pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'

Mengacu pada alasan tersebut, putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, diprediksi mulus menuju Cawapres.

Gibran memang dikabarkan berpeluang maju sebagai cawapres. Partai Gerindra, salah satu partai pendukung pemerintah, secara terbuka menyatakan siap meminang Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Bukan hanya Gibran

Akan tetapi jelas saja, peluang tersebut tidak hanya datang kepada Gibran. Ada banyak pejabat di Indonesia yang juga berusia kura dari 40 tahun.

Sebut saja Wagub Jatim Emil Dardak yang baru akan menginjak usia 40 tahun pada tahun depan. Emil Dardak diketahui menjadi salah satu pemohon dalam uji materi batas usia minimal capres-cawapres.

Dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kepala daerah pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Emil mengaukan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres tersebut bersama Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Bisnis telah merangkum setidaknya 24 pejabat usia muda selain Gibran dan Emil Dardak yang akan diuntungkan dalam putusan MK yang baru soal batas usia capres dan cawapres tersebut.

Daftar pejabat usia muda...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper