Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Asing Soroti Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Sejumlah media asing seperti South China Morning Post dan Bloomberg menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah media asing menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan batasan umur Calon Presiden (Capres) dan Cawapres.

South China Morning Post, misalnya, menyoroti bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang menolak permohonan uji materi untuk menurunkan batas usia Capres dan Cawapres, namun memberikan jalan yang jelas bagi putra sulung Presiden Joko Widodo untuk tetap berkompetisi dalam pemilihan tahun depan.

Melansir SCMP, Selasa (17/10/2023), keputusan MK ini dipandang oleh para ahli hukum dan pengamat sebagai keputusan yang tidak demokratis. Para pengkritik Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa Jokowi sedang berusaha membangun dinasti politiknya.

MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun, MK memutuskan untuk mengizinkan kandidat di bawah 40 tahun yang telah menjabat sebagai pemimpin daerah untuk mencalonkan diri.

Ini berarti putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif dan presiden pada bulan Februari. Gibran yang saat ini menjadi Walikota Surakarta telah disebut-sebut sebagai pilihan populer sebagai Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto.

Analis politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo mengatakan keputusan MK ini benar-benar menunjukkan bagaimana demokrasi Indonesia sedang mengalami kemunduran

"Keputusan baru ini akan menjadi kejutan besar bagi para aktivis demokrasi Indonesia, yang merasa lega setelah pengumuman pagi ini," kata Wasisto seperti dikutip SCMP.

Sementara itu, Bloomberg menyoroti bahwa kputusan ini akan memicu kritik bahwa Jokowi sedang mengukuhkan sebuah dinasti politikai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Keputusan ini dapat menjadi dorongan bagi kampanye Prabowo dan membuatnya mendapatkan dukungan dari Jokowi, yang masih menikmati peringkat persetujuan tertinggi sepanjang masa sebesar 86%, berdasarkan survei terbaru Indikator Politik pada bulan Oktober.

Jika skenario ini terjadi, hal ini dapat meningkatkan ketegangan antara Jokowi dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Baik Jokowi maupun Gibran adalah anggota partai tersebut. Mendukung Prabowo berarti memecah belah barisan, mengingat partai ini mendorong mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pemimpin Indonesia berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper