Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis Mario Dandy Satrio hukum pidana selama 12 tahun dan membayar restitusi Rp25 miliar.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang membuatnya mengalami kerusakan otak hingga sempat koma.
"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900 rupiah," kata Ketua Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023).
Dengan begitu, putusan ganti kerugian ini tidak sesuai dengan tuntutan awal yang mencapai Rp120 miliar. Kendati demikian, pihak David Ozora menyampaikan bahwa pemenuhan restitusi memang tidak mudah diperoleh.
Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi nominal yang dijatuhi Hakim untuk membayar biaya restitusi Rp25 miliar.
"Namun ternyata, layak diapresiasi, bahwa 25 miliar adalah nominal terbesar sepanjang sejarah putusan hakim terkait pemenuhan restitusi di Indonesia, bahkan tidak menutup kemungkinan kedepan untuk korban memperjuangkan hak-haknya dalam ranah perdata," ujar Mellisa di Twitter, dikutip Jumat (8/9/2023).
Baca Juga
Berkaitan dengan hal ini, Majelis Hakim juga memerintahkan agar satu unit Jeep Rubicon milik Mario dijual dan dilelang guna menjadi bagian pembayaran restitusi kepada korban.
Dalam pertimbangan hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis kepada Mario yakni lantaran perbuatannya yang sadis dan kejam, menikmati perbuatannya, melakukan selebrasi sekaligus merekam perbuatannya.
Perbuatan Mario, terang Hakim Ketua, juga merusak masa depan David Ozora. Sementara itu, tidak ada hal meringankan vonis kepada Mario Dandy.
Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (22/8/2023). Mario Dandy menuturkan keberatannya dalam membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.
Pasalnya, kata Mario, dengan kondisi yang harus menjalani hukuman pidana dan disertai tidak punya penghasilan maka majelis hakim diminta untuk mempertimbangkan tuntutan ini sesuai hukum yang berlaku.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," tuturnya di PN Jaksel.