Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Rafael Alun dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Ada Mario Dandy

Keluaraga Rafael Alun Trisambodo terseret dalam dakwaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang
Keluarga Rafael Alun dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Ada Mario Dandy. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
Keluarga Rafael Alun dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Ada Mario Dandy. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terseret dalam dakwaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang, yang dibacakan kemarin, Rabu (30/8/2023). 

Seperti diketahui, Rafael yang merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan II telah didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak (WP) senilai Rp16,6 miliar dan pencucian uang hingga senilai Rp100 miliar. 

Dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael dan istrinya Ernie Meike Torondek didakwa bersama-sama menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak para WP.

Rafael dan Ernie didakwa mendirikan tiga perusahaan guna mendapatkan keuntungan dari para WP tersebut, yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Rafael menempatkan Ernie maupun adiknya, Gangsar Sulaksono, sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan-perusahaan tersebut. 

Kemudian, Rafael dan Ernie pun disebut menerima gratifikasi dari maupun melalui perusahaan-perusahaan yang di antaranya yaitu PT ARME dan PT Cubes Consulting. Melalui PT ARME, keduanya disebut menerima gratifikasi Rp12,8 miliar dari 62 WP perorangan dan korporasi. 

Lalu, sejoli itu menerima sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting yakni pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. 

Sementara itu, kedua juga didakwa menerima Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan dari anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar Tbk. (sudah berganti nama menjadi PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.), serta Rp2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo. 

"Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27,8 miliar, yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek Rp16,6 miliar," demikian bunyi surat dakwaan JPU kepada Rafael Alun. 

Adapun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa nama Ernie yang disebut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan suaminya, tidak lantas membuatnya telah menjadi tersangka. Akan tetapi, fakta persidangan tersebut sangat mungkin untuk dikembangkan.

Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael, Ali menyinggung bahwa terdapat istilah pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaku pasif itu diduga menikmati dugaan hasil korupsi dan secara sadar. Hal tersebut, terangnya, bakal dibuktikan oleh KPK khususnya terkait dengan peran Ernie Meike Torondek. 

"Sangat-sangat mungkin [istri Rafael jadi tersangka TPPU] kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup ada perbuatan dia juga sebagai pelaku yang pasif," ucapnya kepada wartawan, Kamis (30/8/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper