Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK vs Wilmar Soal Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Wilmar membantah dakwaan KPK terkait aliran duit gratifikasi ke Rafael Alun Trisambodo.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa secara pribadi menerima gratifikasi pengurusan pajak Rp16,6 miliar, melalui empat perusahaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (30/8/2023), dua dari perusahaan itu merupakan milik Rafael yang diatasnamakan keluarganya yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.

Rafael didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak (WP) melalui dua perusahaan tersebut.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya yakni PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo merupakan perusahaan sebagai WP yang memberikan gratifikasi kepada Rafael.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi seluruhnya Rp16,6 miliar," terang JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

JPU menerangkan bahwa nilai gratifikasi Rp16,6 miliar itu merupakan nilai uang dari WP yang khusus diterima Rafael dan istrinya terkait dengan pengurusan perpajakan para WP yang ditanganinya. Jika dibagi dalam dua periode, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp5,1 miliar pada periode 2022-2010, lalu menerima Rp11,5 miliar pada 2011-2023.

Sementara itu, total penerimaan gratifikasi pengurusan pajak yang masuk melalui perusahaan-perusahaan tersebut total mencapai Rp27,8 miliar.

"Terdakwa bersama Ernie Meike Torondek baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo, telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27,8 miliar," lanjut JPU.

4 PERUSAHAAN

Berdasarkan surat dakwaan JPU terhadap Rafael, PT ARME didirikan pada 2002. Rafael menempatkan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai komisaris dari perusahaan tersebut. Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar yang bersumber dari 64 wajib pajak dan pendapatan lainya.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dan menempatkan adiknya Gangsar Sulaksono dan istrinya sebagai pemegang saham dan komisaris. Rafael didakwa menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN senilai Rp4,4 miliar.

Selanjutnya, JPU juga mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara. Uang itu diberikan dari Direktur PT Krisna Group Anak Agung Ngurah Mahendra.

Lalu, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu turut didakwa menerima aliran dana gratifikasi dari PT Cahaya Kalbar pada 2010 senilai Rp6 miliar. JPU mengatakan bahwa uang tersebut disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Srengsengm Kembangan, Jakarta Barat, oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, PT Cahaya Kalbar Tbk. kini sudah berganti nama menjadi PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. (CEKA) sejak 2013. Perusahaaan yang bergerak di industri makanan itu melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juli 1996.

PT Cahaya Kalbar Tbk. yang kini sudah menjadi PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. merupakan anak usaha dari Wilmar Group, yang menjadi WP pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta. Kepemilikan saham grup perusahaan yang didirikan konglomerat Martua Sitorus itu mencapai 87,02 persen, melalui PT Sentratama Niaga Indonesia.

TANGGAPAN WILMAR

Komisaris Independen PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn.) Drs. Hendardji Soepandji pun membantah dakwaan JPU yang menyeret nama perusahaan itu.

"Keterangan itu tidak betul, tidak ada pengeluaran dana dari PT Cahaya Kalbar Tbk. [Wilmar Cahaya Indonesia], untuk Rafael Alun sebesar Rp6 miliar dalam bentuk tanah," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (30/8/2023).

Dia menilai pengeluaran dana senilai Rp6 miliar kepada Rafael dalam bentuk tanah dan bangunan itu tidak mungkin lantaran perusahaan terbuka pasti diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga, lanjutnya, apabila transaksi tersebut terjadi maka pasti ada teguran dari OJK kepada Wilmar Cahaya Indonesia, yang pada 2010 masih bernama Cahaya Kalbar.

"Cahaya Kalbar perusahaan terbuka di bawah kontrol OJK, dan kalau itu terjadi, pasti ada teguran dari OJK, sehingga saya pastikan dengan tegas itu tidak benar," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper