Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa secara pribadi menerima gratifikasi pengurusan pajak Rp16,6 miliar, melalui 4 perusahaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (30/8/2023), dua dari perusahaan itu merupakan milik Rafael yang diatasnamakan keluarganya yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting. Rafael didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak (WP) melalui dua perusahaan tersebut.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya yakni PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo merupakan perusahaan sebagai WP yang memberikan gratifikasi kepada Rafael.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi seluruhnya Rp16,6 miliar," terang JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan surat dakwaan JPU terhadap Rafael, PT ARME didirikan pada 2002. Rafael menempatkan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai komisaris dari perusahaan tersebut. Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar yang bersumber dari 64 wajib pajak dan pendapatan lainya.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dan menempatkan adiknya Gangsar Sulaksono dan istrinya sebagai pemegang saham dan komisaris. Rafael didakwa menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN senilai Rp4,4 miliar.
Baca Juga
Selanjutnya, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu turut didakwa menerima aliran dana gratifikasi dari PT Cahaya Kalbar pada 2010 senilai Rp6 miliar. PT Cahaya Kalbar merupakan anak usaha dari Wilmar Group, yang menjadi WP pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.
Lalu, JPU juga mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara. Uang itu diberikan dari Direktur PT Krisna Group Anak Agung Ngurah Mahendra.
JPU menerangkan bahwa nilai gratifikasi Rp16,6 miliar itu merupakan nilai uang dari WP yang khusus diterima Rafael dan istrinya terkait dengan pengurusan perpajakan para WP yang ditanganinya. Jika dibagi dalam dua periode, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp5,1 miliar pada periode 2022-2010, lalu menerima Rp11,5 miliar pada 2011-2023.
Sementara itu, total penerimaan gratifikasi pengurusan pajak yang masuk melalui perusahaan-perusahaan tersebut total mencapai Rp27,8 miliar.
"Terdakwa bersama Ernie Meike Torondek baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo, telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27,8 miliar," lanjut JPU.
Perbuatan Rafael lalu terancam pidana seperti yang diatur dalam pasal 12 B jo pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.