Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Wajib Pajak Rp16,6 Miliar

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dari Wajib Pajak senilai Rp16,6 miliar.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp16,6 miliar terkait pengurusan wajib pajak (WP).

Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, melalui beberapa perusahaan swasta yang di antaranya merupakan miliknya selama 2002-2023.

Terdapat empat perusahaan yang dimaksud yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Khusus pada PT ARME dan PT Cubes Consulting, istri dan keluarga Rafael ditempatkan sebagai pemegang saham maupun komisaris. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi seluruhnya Rp16,6 miliar," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

JPU menerangkan bahwa nilai gratifikasi Rp16,6 miliar itu merupakan nilai uang dari WP yang khusus diterima Rafael dan istrinya terkait dengan pengurusan perpajakan para WP yang ditanganinya

Secara terperinci dalam dakwaan kedua dan ketiga JPU, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp5,1 miliar pada periode 2022-2010, lalu menerima Rp11,5 miliar pada 2011-2023. 

Sementara itu, total penerimaan gratifikasi pengurusan pajak yang masuk melalui perusahaan-perusahaan yang di antaranya turut dimiliki oleh Rafael berjumlah Rp27,8 miliar. 

"Terdakwa bersama Ernie Meike Torondek baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo, telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27,8 miliar," lanjut JPU. 

Perbuatan Rafael lalu terancam pidana seperti yang diatur dalam pasal 12 B jo pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper