Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan pencucian uang hari ini, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan kepada Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari ini Rabu [30/8] dijadwalkan sidang perdana perkara an. Terdakwa RAT [Rafael Alun Trisambodo] di PN Tipikor Jakarta Pusat," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawam, Rabu (30/8/2023).
Agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dijadwalkan mulai pada sekitar 10.30 WIB, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
Sesuai dengan keterangan KPK sebelumnya, Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajal Jakarta Selatan II itu akan disidang untuk perkara gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 12 tahun, serta pencucian uang.
Ayah dari Mario Dandy itu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, dan melakukan pencucian uang sebanyak Rp26 miliar, SGD 2 juta (setara Rp22,6 miliar), dan US$937.000 (setara Rp14,3 miliar), pada periode 2011 sampai dengan 2023.
Baca Juga
Rafael juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2003 hingga 2010 sebesar Rp31,7 miliar.
Berdasarkan catatan Bisnis, perkara rasuah Rafael Alun bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang menjadi sorotan publik hingga KPK, usai perkara penganiayaan anaknya mencuat ke publik.
Rafael, yang saat itu merupakan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada periode 2021 senilai Rp56 miliar. Nilai itu dinilai tak sesuai dengan profilnya oleh KPK dan akhirnya ditelusuri oleh Direktorat LHKPN KPK.
Hasilnya, KPK menemukan berbagai harta miliknya yang tak dilaporkan, transaksi janggal, hingga kepemilikan perusahaan konsultan pajak yang dinilai bisa memicu konflik kepentingan dengan jabatannya di pemerintahan.