Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambobo menjadi terobosan baru penindakan kasus korupsi.
Seperti diketahui, penanganan kasus bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bisa menjadi preseden baru, di mana pertama kali basis penyelidikan kasus korupsi bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Adapun kasus Rafael Alun kini sudah dilimpahkan dan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Ghufron mengatakan KPK bakal menyusun dakwaan dan menyiapkan alat bukti dengan cermat.
Sebelumnya, penindakan kasus Rafael bermula dari penelusuran LHKPN miliknya yang dinilai janggal dan tak sesuai profil. Hasilnya, ditemukan adanya perbedaan antara harta yang dilaporkan ke KPK dan informasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, asuransi hingga perusahaan-perusahaan terkait.
Saat ini, lanjut Ghufron, KPK telah mengembangkan pengawasan LHKPN yang awalnya bersifat administratif bisa mengarah ke penindakan apabila ditemukan dugaan unsur pidana.
Baca Juga
"Jadi mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini," tuturnya.
Berdasarkan keterangan KPK, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, dan melakukan pencucian uang sebanyak Rp26 miliar, SGD 2 juta (setara Rp22,6 miliar), dan US$937.000 (setara Rp14,3 miliar), pada periode 2011 sampai dengan 2023.
Rafael juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2003 hingga 2010 sebesar Rp31,7 miliar.
Dengan asumsi kurs dolar Singapura dan Amerika Serikat hari ini, Selasa (22/8/2023), maka total nilai pencucian uang Rafael Alun berdasarkan dakwaan Jaksa KPK yakni sekitar Rp94,6 miliar.
Berdasarkan catatan Bisnis, perkara rasuah Rafael Alun bermula dari LHKPN miliknya yang menjadi sorotan publik hingga KPK, usai perkara penganiayaan anaknya mencuat ke publik. Rafael, yang saat itu merupakan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada periode 2021 senilai Rp56 miliar.
Nilai itu disebut tak sesuai dengan profilnya oleh KPK dan akhirnya ditelusuri oleh Direktorat LHKPN KPK. Hasilnya, KPK menemukan berbagai harta miliknya yang tak dilaporkan, transaksi janggal, hingga kepemilikan perusahaan konsultan pajak yang dinilai bisa memicu konflik kepentingan dengan jabatannya di pemerintahan.